Senin, 05 Desember 2011

Quo Vadis Pengadilan Tipikor?

Sinisme terhadap keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) kian tajam. Pengadilan yang semula diharapkan mampu menjadi tandem yang menunjang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi kini justru menjadi surga bagi terdakwa koruptor untuk melepaskan diri dari jerat hukum.

Membubarkan Pengadilan Tipikor?

Putusan-putusan bebas dan lepas yang diambil hakim pengadilan tipikor menjadi peringatan dini terhadap perjuangan pemberantasan korupsi. Penanganan korupsi yang seharusnya tajam dari hulu sampai hilir dengan jerat hukum berlapis untuk menjerat koruptor justru digerogoti dari dalam.

Atas dasar itu, sebagian kalangan mengusulkan agar pengadilan tipikor dibubarkan. Namun hal ini perlu dikritisi, jangan sampai wacana tersebut menjadi bumerang dengan semakin leluasanya koruptor di daerah menjalankan aksinya karena ketiadaan pengadilan tipikor.  Bagaimanapun, eksistensi pengadilan tipikor di daerah membuat elemen masyarakat sipil lebih awas menyoroti kinerjanya, yang juga menciptakan sistem pengawasan publik yang lebih dalam.

Akan lebih relevan jika keberadaan pengadilan tipikor dievaluasi mulai dari regulasi, sistem, hingga daya kerjanya. Menyalahkan pengadilan tipikor secara membabi-buta pun tidak tepat karena pengadilan tipikor hanya menjadi subordinasi dari sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang merupakan kerangka besar di bawah kendali Mahkamah Agung. Kebobrokan sistem tentu akan berimbas juga kepada keberadaan pengadilan tipikor. Terlebih lagi, permasalahan pelik dunia peradilan tak hanya ketika berada di tahap pengadilan. Banyak kasus korupsi yang memang menunjukkan bahwa ada upaya sistematis dari aparat penegak hukum  untuk membuat jerat hukum yang rapuh, seperti dakwaan lemah serta barang bukti yang dikaburkan.

Keluhan-keluhan terkait kompetensi hakim, terutama hakim ad hoc, juga menjadi hal yang fundamental untuk pembenahan pengadilan tipikor. Minimnya kompetensi hakim terutama untuk hukum acara dan substansi perkara menjadi tanggung jawab MA untuk mengatasinya. Proses rekrutmen hakim seharusnya juga diserta dengan mekanisme pengembangan kompetensi. Jelas terlihat bahwa MA kewalahan mengurus pengadilan tipikor yang ada di wilayah provinsi di Indonesia.

Kooptasi Regulasi

Kesulitan MA akan diperparah dengan adanya amanat pembentukan pengadilan tipikor di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini menjadi semacam kooptasi regulasi yang kontraproduktif dengan semangat antikorupsi karena akan membuat ketiadaan perbedaan pengadilan konvensional dengan pengadilan tipikor. Padahal, jiwa pembentukan pengadilan tipikor adalah karena bobroknya peradilan umum yang ada sehingga dibutuhkan pengadilan khusus yang fokus menangani perkara korupsi.

Untuk itu, regulasi harus diubah. Regulasi yang ada lebih mencerminkan politik hukum yang tak berpihak pada gerakan antikorupsi. Regulasi yang sarat kepentingan, terutama kepentingan koruptor yang dititipkan melalui suara-suara wakil partai di parlemen. Pemerintah juga bertanggungjawab terkait dengan penganggaran untuk pengadilan tipikor. Pembentukan pengadilan tipikor di 33 provinsi hanya bermodalkan kucuran dana dua setengah miliar rupiah. Bandingkan dengan proses seleksi enam orang hakim agung yang menghabiskan enam miliar rupiah.

Moratorium

Namun langkah paling mungkin yang dapat diambil saat ini adalah dengan moratorium pembentukan pengadilan tipikor di kabupaten/kota. MA harus fokus membenahi  pengadilan tipikor yang ada di 33 provinsi sembari mengevaluasi dan memperkuat keberadaannya. Dengan rekomendasi dari jejaring masyarakat sipil, tentunya MA akan lebih mudah menilai rekam jejak pengadilan tipikor. Hasil evaluasi dapat dijadikan bahan untuk kemudian membubarkan pengadilan tipikor yang berkinerja buruk. Jika perlu, pengadilan tipikor diadakan dengan menggunakan sistem rayon (region). Hal ini akan memudahkan pengawasan dan meminimalisasi sistem, meski harus dibayar dengan semakin luasnya daya jangkau baik pengadilan, penegak hukum, terdakwa kourptor, maupun pencari keadilan.

Tak perlu menunggu langit runtuh untuk menegakkan hukum. Kejahatan luar biasa harus ditindak dengan cara-cara luar biasa pula, sehingga komitmen memberantas korupsi seharusnya diletakkan melebihi norma yang ada. Het recht hinkt achter de feiten aan, hukum selalu terpicang-picang di belakang zaman, apalagi hukum yang ada tak mampu menampung semangat antikorupsi yang menggelora. Quo vadis pengadilan tipikor?


M.M. Gibran Sesunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar