Senin, 28 Maret 2011

Piil Pesenggiri


Piil Passenggiri


Tandono Ulun Lappung, Wat Piil Pasenggiri

Yo Balak Piil, Ngemik Malew, Ngigo Diri

Ulahno Liyew, Yo Bejuluk Yo Beadek

Iling Ngewaghei, Ngejuk Ngakuk, Nemu Nyimah

Ulahno Pandai, Yo Nengah Yo Nyappur

Ngubalei Jajano, Begawai Balak, Sakkai Sambaian



[Tandanya Orang Lampung, Ia Memiliki Harga Diri

Dia Berjiwa Besar, Berasa Malu, Menghargai Diri

Karena Ia Merasa Lebih, Dia Bernama Besar Dan Bergelar

Suka Bersaudara, Saling Memberi, Dan Terbuka Tangan

Karena Ia Pandai, Dia Ramah Suka Bergaul

Bergotong Royong, Berkarya Besar Dan Tolong Menolong]



Aku Ingin - Sapardi Djoko Damono

Aku Ingin

Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
dengan kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api
yang menjadikannya abu

Aku ingin mencintai dengan sederhana
dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan
yang menjadikannya tiada


-Sapardi Djoko Damono-

Karawang-Bekasi - Chairil Anwar

Karawang-Bekasi

Kami yang kini terbaring antara Krawang-Bekasi
tidak bisa teriak "Merdeka" dan angkat senjata lagi.
Tapi siapakah yang tidak lagi mendengar deru kami,
terbayang kami maju dan mendegap hati?

Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kami mati muda. Yang tinggal tulang diliputi debu.
Kenang, kenanglah kami.

Kami sudah coba apa yang kami bisa
Tapi kerja belum selesai, belum bisa memperhitungkan arti 4-5 ribu nyawa.

Kami cuma tulang-tulang berserakan
Tapi adalah kepunyaanmu
Kaulah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan

Atau jiwa kami melayang untuk kemerdekaan kemenangan dan harapan
atau tidak untuk apa-apa,
Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata
Kaulah sekarang yang berkata

Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika ada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak

Kenang, kenanglah kami.
Teruskan, teruskan jiwa kami
Menjaga Bung Karno
Menjaga Bung Hatta
Menjaga Bung Sjahrir

Kami sekarang mayat
Berikan kami arti
Berjagalah terus di garis batas pernyataan dan impian

Kenang, kenanglah kami
yang tinggal tulang-tulang diliputi debu
Beribu kami terbaring antara Krawang-Bekasi


-Chairil Anwar (1948)-

Jumat, 18 Maret 2011

PAW dan Demokratisasi DPR

Drama politik yang bergejolak setelah ditolaknya usulan hak angket mafia perpajakan mulai memakan korban. Setelah sebelumnya politik nasional diwarnai gertak-menggertak antarparpol, juga isu perombakan kabinet sebagai konsekuensi manuver partai koalisi yang bertindak selayaknya oposisi, kini Lily Wahid dan Effendy Choirie yang harus menerima imbas karena sikap politiknya.



Partai Kebangkitan Bangsa akhirnya memutuskan menarik keduanya dari DPR (recall/pergantian antarwaktu) karena dianggap telah membangkang dan melanggar garis kebijakan partai. Hal itu karena perbedaan pendapat sewaktu pengambilan keputusan usulan hak angket pajak. Usulan angket sendiri kemudian dimentahkan dengan selisih suara yang tipis.


Representasi Semu

Keputusan PAW kedua "pembangkang" ini sangat kental nuansa politiknya, yakni untuk mengamankan posisi PKB dalam koalisi pemerintahan Yudhoyono-Boediono. Terbukti setelah itu, Presiden Yudhoyono langsung memuji konsistensi dan loyalitas PKB dalam mendukung kebijakan pemerintah.


Meski ketentuan PAW dijamin dalam UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang kembali ditegaskan dalam putusan MK yang menolak uji materi atas pasal PAW tersebut. Seharusnya PAW tidak serta-merta dapat digunakan sembarangan, apalagi dipakai untuk menyingkirkan orang-orang tertentu hanya karena perbedaan pendapat, yang dianggap secara sepihak oleh partai sebagai wujud pelanggaran serius terhadap keputusan partai.


Parahnya lagi, mekanisme PAW sering juga tanpa prosedur yang jelas, seperti tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu atas pelanggaran yang dilakukan, dan kejelasan pelanggarannya. Tren ini menjadikan parpol seperti diktator sewenang-wenang, dan kembali menjustifikasi bahwa representasi rakyat di DPR adalah representasi semu. Tak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga membunuh aspirasi kalangan akar rumput, dan membuat elite semakin elitis.


Revisi Mekanisme

Anggota DPR bukanlah wakil parpol. Ia wajib menjalankan fungsi aspirasi dan menjadi representasi rakyat yang diwakilinya. Ketika PAW digunakan secara membabi-buta semata karena alasan subjektif, tentunya menjadi tak adil karena anggota DPR memiliki legitimasi langsung dari rakyat dan semakin menyulitkan anggota DPR dalam mengaktualisasi diri sebagai wakil rakyat.


PAW seharusnya digunakan parpol untuk menertibkan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius, contohnya melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela. Hal ini menjadi salah satu alasan MK menolak uji materi atas pasal PAW. Tetapi kenyataan faktual tak seperti itu karena pasal karet yang diberikan UU bisa ditafsirkan dengan bebas oleh parpol.


Untuk itu, diperlukan revisi atas mekanisme PAW agar tak digunakan parpol untuk sebagai alat represif kepada anggotanya. Seharusnya mekanisme PAW menyertakan alasan yang jelas dan perinci, serta terang alurnya. Perbedaan pendapat adalah hak asasi dan ciri khas demokrasi sehingga tentunya tak bisa dijadikan alasan untuk melakukan PAW karena hal ini akan menjadi preseden buruk dalam demokratisasi DPR dan mengancam kehidupan demokrasi yang tengah kita bangun. PAW harus ditekankan atas dasar audit kinerja, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Tanpa audit kinerja, PAW hanya akan dijadikan sarana politik transaksional untuk mempertahankan kekuasaan, memuluskan langkah-langkah yang hanya akan menimbulkan patronase politik serta mengancam kedaulatan rakyat.


Semua tergantung nurani politik para wakil rakyat untuk membenahi demokrasi Indonesia. Di sini akan diuji komitmen parpol dan para wakil rakyat apakah memang ingin benar-benar menjadi wakil rakyat, atau sekadar menjadi budak kepentingan semata. Sangat mungkin, demokrasi Indonesia berubah makna, "dari, oleh, dan untuk parpol".


M.M. Gibran Sesunan
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM

*Dimuat di Harian Lampung Post, 18 Maret 2011
http://lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2011031800100985