Senin, 05 Desember 2011

Menyoal Kebun Koruptor

Wacana kontroversial kembali dimunculkan dalam diskursus pemberantasan korupsi. Setelah sebelumnya ICW mengusulkan pengadaan baju khusus bagi terpidana kasus korupsi, kali ini Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melontarkan lelucon serius untuk menempatkan koruptor dalam sebuah “kebun koruptor” yang konsepnya sama dengan kebun binatang.

Mudah saja menafsirkan gagasan Mahfud tersebut, bahwa korupsi adalah perilaku di luar batas kemanusiaan sehingga pantas disandingkan dengan binatang. Celakanya, perilaku hewani korupsi selalu ditoleransi di negeri ini, bahkan hukum dijadikan simbol kedermawanan terhadap para koruptor. Remisi, penjara mewah, dan putusan bebas selalu mewarnai perjuangan pemberantasan korupsi.

Korupsi ditindak seolah-olah bukan sebagai kejahatan luar biasa yang mencederai nilai kemanusiaan sehingga masyarakat geram. Bisa jadi, ide gila Mahfud tersebut juga dijiwai kegeramannya terhadap hukum yang tumpul. Membuat malu koruptor menjadi cara alternatif karena mekanisme hukum yang ada tak mampu memberi efek jera. Alih-alih mengembalikan kepada keadaan semula (restitution in integrum), putusan hakim justru acapkali melukai rasa keadilan dalam masyarakat.

Penolakan terhadap ide-ide alternatif dalam pemberantasan korupsi selalu berlindung di balik hak asasi manusia. Padahal, penegakan hukum hari ini justru melukai hak asasi masyarakat dalam jumlah sangat besar. Jelas bahwa hak asasi koruptor sudah terlalu diistimewakan dengan mengabaikan kepentingan masyarakat yang lebih luas, sehingga sudah seharusnya the jurisprudence of interest (Philipp Heck, 1948) ditegaskan, bahwa hak asasi harus mengutamakan dan mampu melindungi kepentingan masyakat dan negara, apalagi negara yang jelas-jelas menyatakan perang terhadap korupsi.

Fungsi pemidanaan, menurut Wayne R. La Fave dalam Modern Criminal Law,  yaitu sebagai pembalasan, penimbul efek jera, dan perbaikan bagi diri pelaku kini menjadi utopia. Untuk itulah, wacana-wacana terobosan hukum seperti pembentukan “kebun koruptor” di 33 provinsi menjadi ide konyol yang patut dipertimbangkan. Jika tak mampu menembus kerasnya tembok politik dalam proses legislasi, setidaknya “kebun koruptor” mampu menegaskan bahwa koruptor bukanlah pencuri tiga ekor ayam, bahwa koruptor adalah kejahatan yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan rakyat banyak dan harus dilawan bersama.

Sudah saatnya bangsa ini marah melihat disparitas penegakan hukum di Indonesia. Mengirim koruptor ke dalam “kebun koruptor” dan menjadikannya objek wisata siswa-siswa di Indonesia tentu dapat dijadikan sarana mengambil pelajaran bagi seluruh elemen bangsa agar menjadi generasi antikorupsi. Berhentilah mengasihi koruptor dengan alasan hak asasi manusia yang sudah sangat ditoleransi dengan terpaksa oleh rakyat. Kini berikanlah jaminan hak asasi tersebut terhadap rakyat yang merupakan korban nyata korupsi tanpa toleransi.


M. M. Gibran Sesunan
Mahasiswa Fakultas  Hukum UGM


Surat Pembaca Lampung Post, 5 Desember 2011
http://lampungpost.com/surat-pembaca/17590-menyoal-kebun-koruptor.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar