Kamis, 09 September 2010

Gugatan Emosional Sengketa Pilkada



Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon yang kalah dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Lampung Selatan, Lampung Timur, Metro, dan Bandarlampung. Dengan demikian, Rycko Menoza, Satono, Lukman Hakim, dan Herman H.N.-lah pemimpin rakyat untuk lima tahun ke depan. Gugatan juga terjadi pada Pilkada Pesawaran. Itu baru dalam lingkup Provinsi Lampung.

Banyaknya gugatan pilkada yang masuk ke MK memang menjadi pekerjaan rumah tersendiri dalam penerapan otonomi daerah. Ada 244 pilkada di tahun 2010 ini dan data menunjukkan 70 persen lebih pilkada yang telah dilangsungkan ternyata berpolemik dan banyak berujung gugatan.

Banyaknya gugatan yang masuk MK menunjukkan terjadinya permasalahan dalam proses pilkada. Tetapi, itu menandakan ketidaksiapan calon menerima kekalahan. Indikasinya, mayoritas gugatan pilkada yang masuk MK sangatlah lemah dari segi alat bukti. Alat bukti gugatan hanyalah data-data seadanya yang sedemikian rupa dikemas untuk mementahkan keputusan KPUD. Kesannya, gugatan hanyalah ikhtiar coba-coba dari calon yang kalah pilkada, sementara MK dijadikan tempat untuk mencoba peruntungan itu.

Dalam kasus gugatan dalam plikada empat kabupaten/kota di Lampung, MK menyatakan objek gugatan pemohon bahkan tidak tepat sehingga seluruh gugatan tidak dapat diterima. Di Lampung Selatan, yang seharusnya digugat adalah SK KPUD tentang penetapan perolehan suara dan calon terpilih pilkada, bukan berita acara. Secara logika, dari objeknya saja sudah salah, tentu substansinya pun tak tentu arah.

Banyaknya gugatan yang masuk MK membuat Mendagri Gamawan Fauzi pernah melontarkan usulan untuk mengembalikan proses gugatan sengketa pilkada ke pengadilan tinggi. Hal itu didukung Ketua MK Mahfud M.D. Tetapi alasan Mahfud mendukung lebih karena ’’kebosanan” beliau mengurusi sengketa pilkada yang tak ada habisnya, yang menurutnya kebanyakan hanya gugatan sarat emosi, bukan sarat nilai. Tentu mengembalikan proses hukum ke PT bukanlah solusi karena dahulu pengadilan banyak memutus sengketa secara kontroversial. Kita masih trauma akan hal itu. Terlebih, PT berada di zona rawan karena terlalu dekat dengan tempat kejadian. Dengan catatan hitam masa lalu serta potensi konflik horizontal, usulan memindahkan proses gugatan ke PT merupakan kemunduran dalam berdemokrasi.

Akan lebih baik jika semua catatan sengketa pilkada yang masuk ke MK dijadikan bahan evaluasi bagi pihak terkait, baik MK, KPU, calon kepala daerah beserta tim sukses, dan seluruh lapisan masyarakat.

Kemudian arus ada sinkronisasi dan sinergi, terutama antara MK dan KPU. Gugatan yang masuk ke MK harus dievaluasi dan dijadikan ajang introspeksi oleh KPU dan jajarannya. KPU perlu terus memantau materi gugatan, sehingga jika yang digugat adalah masalah teknis, KPU bisa memperbaiki agar tak terus terulang dan meminimalisasi kesalahan yang bisa dijadikan bahan gugatan dalam pilkada oleh calon yang tak puas. Dengan itu, kelemahan dalam penyelenggaraan dapat diperbaiki.

Menggugat ke MK memang mudah, cukup membawa bukti kecurangan dan/atau bukti kesalahan dalam proses pilkada. Tapi yang selama ini terjadi adalah bukti yang diajukan lemah sehingga banyak gugatan yang mentah. Bagi calon yang kalah dan merasa dirugikan dalam proses pilkada, haruslah mempertajam alat buktinya. Misal saja tuduhan politik uang, harus dibuktikan secara gamblang bahwa itu dapat memengaruhi pikiran pemilih untuk memilih si pemberi.

Terlepas dari maraknya gugatan pilkada, yang lebih penting adalah tetap menjaga keharmonisan di daerah. Pemenang harus merangkul yang kalah, dan yang kalah wajib mendukung si pemenang karena bagaimanapun membangun daerah adalah tanggung jawab bersama. Tanpa sinergi semua pihak, kemajuan daerah hanyalah angan-angan. Lepaskanlah baju-baju politik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Tantangan administrasi publik, menurut Philips J. Cooper (1998), diantaranya diversity (perbedaan) dan demokrasi. Saatnya membuktikan bahwa tantangan itu telah berhasil kita lewati, dan saatnya mewujudkan demokrasi yang sehat sebagai sarana menuju kemaslahatan daerah.


M.M. Gibran Sesunan
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM
 
Artikel ini dimuat di Harian Radar Lampung edisi Sabtu, 14 Agustus 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar