Kamis, 09 September 2010

Demokrasi Liar dalam Pilkada





Banyak daerah di Indonesia akan menghelat pesta akbar demokrasi. Yakni pemilu kepala daerah (pilkada) yang merupakan konsekuensi dari penerapan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan UU No. 32/2004.
Ada fenomena menarik yang muncul dalam pilkada pascareformasi; banyaknya artis yang meramaikan bursa calon kepala daerah. Ada yang menang, tidak sedikit juga yang kalah.



Syaiful Jamil dan Marissa Haque adalah contoh artis peserta pilkada yang kalah dalam pemilihan. Sedangkan artis yang berhasil terpilih, seperti Rano Karno. Kemudian yang paling spektakuler adalah Dede Yusuf sebagai wakil gubernur Jawa Barat yang bersama Ahmad Heryawan berhasil menumbangkan calon kuat incumbent dan mantan menteri pesaingnya.



Banyaknya artis ikut pilkada memang tidak ada yang salah. Sebab, itu adalah hak setiap warganegara. Bahkan artis relatif lebih dikenal dan mudah mendekat ke masyarakat. Tapi, fakta sekarang menunjukkan bahwa keikutsertaan artis telah menuju tahap kritis nan liar; banyak artis yang jelas-jelas telah diketahui kekurangbaikan (kalau tidak disebut buruk) integritas moralnya ikut serta bahkan diusung partai tertentu dalam pilkada.



Ada seseorang yang menjadi artis mendadak karena perbuatan mesumnya dengan seorang anggota dewan terekspose ke publik justru berani mencalonkan diri sebagai bupati. Ada pula artis yang selama ini terkenal dengan kekisruhan rumah tangga plus gosip-gosip miring tentang tingkah-polah pribadinya malah dicalonkan beberapa parpol di suatu daerah. Sungguh aneh, tapi nyata terjadi di negeri kita. Hal itulah yang membuat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan perlu dicantumkannya syarat tambahan bagi calon kepala daerah, yaitu berpengalaman di bidang organisasi dan juga harus bermoral.



Syarat berpengalaman di organisasi sangatlah wajar diterapkan karena bagaimanapun kepala daerah harus bisa mengelola daerahnya dengan baik dan paling tidak kemampuannya itu sedikit-banyak dapat diketahui melalui pengalaman berorganisasinya. Tapi, yang menjadi polemik adalah mengenai syarat moral si calon. Tujuan dari persyaratan ini memang baik, seorang kepala daerah harus terjaga integritas dan moralnya karena sebagai pemimpin harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Tapi, permasalahannya adalah bahwa bermoral itu memiliki dimensi yang luas dan tidak jelas batasan-batasannya sehingga berpotensi multitafsir dalam implementasinya kelak.



Hukuman Moral dan Sanksi Tindakan

Semua pihak pasti setuju bahwa pemimpin haruslah terbukti baik moralnya. Tapi, yang menjadi kontroversi adalah perlu tidaknya hal itu dicantumkan dalam peraturan. Bila dilihat dari aspek sosiologis, masalah moral adalah masalah interpretasi pribadi sehingga penilaian bermoral atau tidak sebaiknya tidak perlu dicantumkan dalam peraturan, tapi cukup diserahkan kepada masyarakat. Pencantuman justru dapat melanggar hak seseorang untuk dipilih.



Terlebih lagi pencantuman dalam undang-undang membuat peraturan itu menjadi kaku. Padahal moral manusia itu dinamis, dapat diperbaiki seiring waktu berjalan sehingga pencantuman dalam undang-undang tentu dapat menimbulkan ketidakadilan. Jadi biarlah masyarakat menilai kelakuan dan kepantasan si calon untuk menjadi pemimpinnya.



Masyarakat Indonesia yang terkenal memegang teguh nilai-nilai ketimuran pasti tahu apa yang harus dia lakukan ketika menentukan nasib daerahnya. Kalaupun si calon yang katanya tidak memiliki cukup moral itu terpilih, biarlah waktu yang membuktikan kapasitasnya dan biarlah masyarakat yang memberikan sanksi moral terhadap si calon.



Fenomena di atas juga diperparah dengan adanya parpol yang mengusung calon yang menurut masyarakat banyak dianggap kurang bermoral. Terlihat jelas bahwa parpol tidak lagi mempertimbangkan kapasitas dan kredibilitas calon yang diusungnya, hanya semata mementingkan elektabilitas tanpa pendekatan moralitas. Hal-hal seperti ini dapat menimbulkan kerugian bagi sistem politik di Indonesia. Parpol yang ’’sembarangan” bisa digeneralisasikan oleh masyarakat dan berujung pada keacuhan untuk berpartisipasi dalam pilkada alias menimbulkan golongan putih (golput). Tentunya sangat disayangkan jika milaran rupiah uang rakyat terbuang sia-sia karena ulah oknum parpol yang sembarangan tadi.



Saatnya masyarakat mengambil sikap tegas terhadap parpol-parpol yang seperti itu. Saatnya memutuskan untuk tidak memilih partai yang terbukti hanya mengutamakan elektabilitas tanpa melihat sudut pandang religi dan budaya Indonesia. Dengan kata lain, egois demi kepentingan pemenangan saja tapi melupakan nilai-nilai luhur bangsa kita. Keputusan tegas dari masyarakat sangatlah penting demi terciptanya kondisi politik yang sehat dan bermartabat agar dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi partai politik dalam bersikap dan berpolitik santun, serta menjadi sebuah ultimatum bahwa masyarakat mencermati keadaan sekitarnya serta masih memiliki nurani dalam berpolitik



Masyarakat harus terus mencermati dan menilai kondisi sekelilingnya karena bagaimanapun kita semua bertanggung jawab atas kelangsungan negara ini, terutama daerahnya. Harus diingat bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab sehingga selayaknyalah dipimpin orang yang beradab pula. Terakhir, selamat berpesta!




M.M. Gibran Sesunan
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM
 
Artikel ini dimuat di Harian Radar Lampung, edisi Selasa, 27 April 2010
http://radarlampung.co.id/web/opini/14081-demokrasi-liar-dalam-pilkada.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar