Selasa, 06 Agustus 2013

Kudeta Mesir dan Masa Depan Demokrasi

Kudeta militer terhadap pemerintahan Presiden Mohammed Mursi di Mesir membuat dunia terhenyak. Mursi adalah presiden yang dipilih secara sah melalui pemilu yang demokratis setelah sebelumnya negara ini dipimpin oleh penguasa otoriter yang akhirnya runtuh. Penggulingan kekuasaan di Mesir seolah menjadi hal yang lumrah dan “dibenarkan” dengan tindakan pemimpin militer, didukung politisi oposisi, dan dimobilisasi oleh sebagian massa.
Kudeta terhadap Mursi adalah kudeta terhadap demokrasi. Terlepas dari pertarungan ideologi yang keras terjadi antara gerakan Ikhwanul Muslimin dengan pihak oposisi maupun ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja pemerintahan, kudeta semacam ini adalah hal yang tidak dapat dibenarkan. Jika dibiarkan, maka selanjutnya akan muncul preseden bahwa apabila oposisi atau rakyat tidak puas, maka tinggal jatuhkan saja pemerintahannya melalui kudeta. Tak ada lagi dialektika dan diskursus dalam mengelola negara. Hal ini tentu bukan saja menjadi ancaman bagi Mesir semata, tetapi juga ancaman bagi seluruh negara yang mengakui dirinya sebagai negara demokratis serta akan menurunkan derajat dan hakekat berdemokrasi.
Peristiwa ini menjadi luka sejarah yang harus dibayar mahal dalam pelaksanaan asas kedaulatan rakyat. Selain memberangus legitimasi dari rakyat melalui pemilu, kerusuhan dan perang saudara yang menimbulkan korban jiwa adalah harga yang tak tertawarkan. Selain itu, perlu dicatat pula bahwa Mesir sedang dalam masa transisi dari sebuah era yang sangat otoriter di masa rezim Hosni Mubarak menuju era demokrasi dan keterbukaan. Upaya rekonsiliasi nasional yang menjadi impian rakyat akan buyar dan harus berulang lagi dari nol.
Penggulingan kekuasaan di Mesir juga menjadi citra buruknya sistem ketatanegaraan di sana. Pertama, peristiwa tersebut menunjukkan buruknya sistem ketatanegaraan yang ada sehingga menciptakan instabilitas politik. Konstitusi ternyata dapat dilanggar seenak hati sehingga yang terjadi bukan saja demokrasi prosedural tanpa substansi tetapi juga ketiadaan demokrasi itu sendiri. Kedaulatan rakyat harus selalu dibarengi dengan kedaulatan hukum agar kehidupan ketatanegaraan senantiasa bertujuan untuk menegakkan sebuah negara hukum yang demokratis (democratische rechtstaat) dan demokrasi konstitusional (constitutional democracy).
Kedua, tergulingnya Mursi menunjukkan rendahnya kesadaran bahwa pemilu seharusnya menjadi upaya untuk mengalihkan pemerintahan secara damai. Regenerasi kepemimpinan yang sah harus melalui mekanisme pemilu, dan pihak-pihak yang ingin duduk dalam kekuasaan pemerintahan harus bertarung melalui pemilu yang demokratis.
Ketiga, peristiwa ini membuktikan ketidakmapanan kanal aspirasi masyarakat dan mekanisme check and balance antarlembaga pemegang kekuasaan di Mesir. Ketidakpuasan harus dilembagakan dan dijalankan oleh seluruh lapisan agar kehidupan ketatanegaraan yang dinamis tidak tersendat atau dimampatkan baik oleh penguasa, oleh sistem, amupun oleh kekacauan faktual.
Keempat, rezim militer terlalu nyaman dengan kekuasaannya di masa lalu sehingga tidak siap menghadapi gelombang demokratisasi yang hadir pasca Musim Semi Arab (Arab Springs). Militer menggunakan otoritasnya secara sewenang-wenang.
Jangan sampai hasrat berkuasa justru membawa kepada petaka yang akhirnya ditanggung oleh seluruh warganegara. Saluran konstitusional untuk bersuara harus dibuka lebar oleh penguasa dan dimanfaatkan secara konstitusional pula oleh masyarakat sehingga tatanan kehidupan dapat terus diperbaiki dan disempurnakan.

Jika suatu negeri terus-menerus dilanda “revolusi” yang berkepanjangan tanpa henti, maka rusaklah instrumen demokrasi dan negeri tersebut akan selalu memulai dari nol pembangunan bangsanya baik dari segi politik, sosial, ekonomi, dan aspek penting lainnya. Semua kita adalah penjaga demokrasi, dan kita harus senantiasa waspada agar hal-hal seperti di Mesir terjadi di iklim demokrasi kita.

M. M. Gibran Sesunan
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar