Selasa, 06 Agustus 2013

Advokat dan Korupsi

Publik lagi-lagi terhenyak menyaksikan adanya advokat yang terjerat kasus korupsi. Adalah advokat berinisial MCB yang digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan karena diduga menyuap seorang pegawai Mahkamah Agung (MA).
Kita tentu masih ingat ketika beberapa waktu lalu Haposan Hutagalung ikut terjaring dalam sindikat besar mafia hukum Gayus Tambunan, juga Harini Wijoso yang tersandung kasus suap untuk memuluskan kasus Probosutedjo, serta Adner Sirait yang juga tertangkap tangan ketika menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Kesemuanya adalah pengacara hitam yang mencoreng citra korps advokat sebagai penegak hukum.
Tentunya para pengacara hitam tersebut hanyalah segelintir oknum. Masih banyak advokat-advokat yang dapat menjadi teladan sebagai macan pengadilan yang berjuang mencari keadilan berlandaskan kejujuran dan semangat antikorupsi. Banyak pula pembela umum yang bekerja secara cuma-cuma (pro bono) tanpa menomorsatukan materi finansial demi membela kepentingan hukum orang-orang yang tidak mampu dan terpinggirkan.
Oleh sebab itu, penting bagi para advokat untuk berkonsolidasi agar harga diri dan kehormatan profesi advokat sebagai profesi mulia lagi terhormat (officium nobile) dapat terjaga. Jangan sampai muncul kesan di masyarakat, apabila mendengar kata “advokat” atau “pengacara” maka yang muncul di benak publik adalah hal-hal yang berbau kecurangan dan dunia hitam mafia hukum.
Solidaritas korps (esprit de corps) harus dibangun secara positif untuk membersihkan organisasi profesi dari advokat korup. Maka, peran organisasi advokat dalam menegakkan Kode Etik Advokat Indonesia secara sungguh-sungguh menjadi kunci pembenahan bagi profesi advokat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada advokat sebagai penegak hukum.
Dalam kasus-kasus mafia hukum yang melibatkan advokat, Dewan Kehormatan Advokat selain harus memeriksa tersangka dalam pengadilan etik, juga sepatutnya memeriksa rekan sejawat advokat yang bersangkutan untuk membuktikan apakah perbuatan tersangka dilakukan secara sistematis dan terstruktur, contohnya apakah terdapat komando untuk menggunakan cara-cara melawan hukum dari firma hukum tempatnya bekerja selama menjalankan tugasnya. Kemungkinan seperti ini yang harus diusut tuntas dan mengakar agar memberikan efek jera bagi para advokat. Ini juga sebagai bentuk pengajaran kepada advokat-advokat muda agar tidak terjerembab ke dalam dunia hitam karena dijadikan umpan segar sebagai pelaksana teknis praktik curang, karena advokat-advokat muda ini dapat dikorbankan oleh atasannya sebagai tameng pelindung.
Advokat juga harus mengajarkan masyarakat cara menegakkan hukum tanpa melakukan penistaan terhadap hukum itu sendiri. Advokat yang berperilaku korup sedikit banyak juga dikarenakan adanya permintaan klien yang menghalalkan segala cara untuk memuluskan kepentingannya. Maka, dua pihak ini sama-sama perlu mengedukasi dirinya untuk mencegah menjamurnya mafia peradilan.

Hukum bukanlah soal menang atau kalah. Jangan sampai hukum yang ditegakkan kian jauh dari kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sebagai jiwa hukum. Penegakan hukum yang direkayasa tidak akan  pernah bisa mewujudkan tujuan hukum yaitu untuk memulihkan keadaan sebagaimana mestinya (restitutio in integrum). Kita menantikan advokat yang seberani Mr. Iskaq dan Mr. Sastromoeljono kala membela Bung Karno di pengadilan kolonial Landraad, secerdas Mr. Yamin dan Soepomo dalam menata Indonesia yang baru merdeka, dan seteguh Yap Thiam Hien dalam membela hak-hak warganegara yang dikebiri penguasa. Kita menunggu.

M. M. Gibran Sesunan
Asisten Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat Korupsi) Fakultas Hukum UGM

Tulisan ini dimuat di Harian Lampung Post, 30 Juli 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar