Senin, 23 Juli 2012

Tim Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi FH UGM Raih Juara 2 Nasional


Tim Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) meraih prestasi dalam kancah keilmuan di bidang Hukum Tata Negara dengan menjadi Runner-up dalam Lomba Peradilan Semu Pengujian Undang-Undang Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 11-13 November 2011. Tim Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi FH UGM yang dibidani oleh Komunitas Hukum Tata Negara (Komunitas HTN) FH UGM terdiri dari 17 mahasiswa, yaitu 9 orang Hakim Konstitusi (Mas Muhammad Gibran Sesunan, Syarif Fatahillah Harahap, Daitsya Megasari, Ghina Rahmatika, M. Aprian Wibowo, Ametta Diksa Wiraputra, Mohd. Sulthoni, Cipuk Wulan Adhasari, dan Maratus Muslimah), 1 orang Pemohon Prinsipal (Wahyudi), 1 orang Kuasa Pemohon (Wahyu Pamungkas), 1 orang Wakil Pemerintah (Aji Bagus Pramukti), 1 orang Wakil DPR (Eva Pratama Nur Fitrianto), 1 orang Ahli Pemohon (Moch. Adib Zain),  1 orang Ahli Pemerintah (Akhyaroni Fuadah), 1 orang Panitera Pengganti (Bintang Wicaksono Aji), dan 1 orang Petugas Persidangan/Padel (Ika Nurhidayati). Tim dilatih oleh 4 orang Pelatih dari Komunitas HTN FH UGM, yaitu Dian Agung Wicaksono, S.H., M. Fatahillah Akbar, S.H., Windi Afdal, dan Laras Susanti.

Dalam lomba peradilan semu tersebut, Tim Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi FH UGM mengangkat pengujian Ketetapan MPRS Nomor 25/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menjadi menarik karena lazimnya Mahkamah Konstitusi hanya menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Disinilah titik sentral yang menjadikan Lomba Peradilan Semu Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi syarat dengan ilmu pengetahuan hukum, khususnya hukum tata negara, karena Tim Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi FH UGM harus mengemukakan dalil untuk membenarkan argumentasi bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian Tap MPR/MPRS terhadap UUD.

Pada babak final yang diselenggarakan di Ruang Sidang Panel Lantai 4 Mahkamah Konstitusi RI Jakarta, Tim Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi FH UGM berhadapan dengan sembilan delegasi lainnya dari berbagai universitas di Indonesia yang telah lolos dari masing-masing regional dengan total peserta 35 universitas. Hadir kesepuluh finalis yang telah lolos berkas persidangan pengujian undang-undang, yaitu 10 Fakultas Hukum dari Universitas Andalas (Padang), Universitas Sumatera Utara (Medan),  Universitas Indonesia (Jakarta), Universitas Parahyangan (Bandung), Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Jember (Jember), Universitas Brawijaya (Malang), Universitas Hasanuddin (Makassar), dan Universitas Muslim Indonesia (Makassar). Di dalam penutupan perlombaan, sebagaimana diumumkan oleh Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. selaku Ketua Dewan Juri disebutkan yang menjadi Universitas Andalan sebagai Juara 1, Universitas Gadjah Mada sebagai Juara 2, dan Universitas Parahyangan menjadi Juara 3.

Semua delegasi tersebut menampilkan berkas persidangan di hadapan dewan juri yang terdiri dari Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Dr. M. Ali Syafa’at, S.H., M.H., Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.H., D.F.M., Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Winarno Yudho, S.H., M.A., Dr. Zen Zanibar, S.H., M.H., Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Dr. Widodo Ekatjahyana, S.H., M.H., Siti Marwiyah, S.H., M.H., Dr. Marwan Mas, S.H., M.H., Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., dan Hasrul Halili, S.H., M.A. Dalam setiap penampilan tim dinilai dengan 9 juri dengan ketentuan juri yang memiliki keterkaitan tempat mengajar, almamater, dan daerah asal dilarang untuk melakukan penjurian, sehingga independensi juri terjamin. Sebelum memasuki babak final di Jakarta, semua tim sudah melalui seleksi berkas dan lolos dengan predikat 2 nilai tertinggi dari masing-masing regional. Nilai seleksi berkas memiliki andil sebanyak 20% dari keseluruhan jumlah poin penilaian, sedangkan sisa 80% poin penilaian diambil dari performa delegasi saat menampilkan persidangan.

Walaupun pada akhirnya harus merelakan peringkat pertama pada Universitas Andalas, tetapi prestasi Tim Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi FH UGM harus tetap diapresiasi. Setidaknya walaupun hanya mendapat peringkat kedua, Tim Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi FH UGM telah berikhtiar maksimal. Karena sejatinya perlombaan bukan sekedar untuk mencari predikat kemenangan, namun lebih jauh adalah sarana untuk belajar. Bagaimanapun, tujuan utama berkompetisi bukanlah sekedar mendapatkan piala, melainkan yang lebih penting adalah mendapatkan ilmu dan mengamalkan ilmu, serta upaya menjaga tradisi keilmuan tetap hidup di kalangan mahasiswa hukum UGM.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar