Senin, 23 Juli 2012

Tim FH UGM Raih Juara II Lomba Peradilan Semu Konstitusi Nasional


Tim Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) berhasil meraih juara 2 dalam Lomba Peradilan Semu Pengujian Undang-Undang Tingkat Nasional, 11-13 November 2011. Posisi pertama diduduki oleh tim Universitas Andalas dan tempat ketiga ditempati oleh Universitas Parahyangan.

Dalam final lomba peradilan semu yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini, tim FH UGM berhadapan dengan sembilan delegasi lain dari berbagai universitas di Indonesia. Sepuluh tim yang lolos pada lomba ini merupakan perwakilan delegasi yang dinyatakan lolos pada regionalnya masing-masing dari 35 universitas se-Indonesia. Selain UGM, tim lainnya ialah Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, Universitas Indonesia, Universitas Parahyangan, Universitas Diponegoro, Universitas Jember, Universitas Brawijaya, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Muslim Indonesia.

Dian Agung Wicaksono, S.H., pelatih Tim Peradilan Semu FH UGM, menyebutkan saat itu tim UGM mengangkat pengujian Ketetapan MPRS Nomor 25/MPRS/1996 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Menjadi menarik karena lazimnya Mahkamah Konstitusi hanya menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Di sinilah titik sentral yang menjadikan Lomba Peradilan Semu Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi syarat dengan ilmu pengetahuan hukum, khususnya hukum tata negara, karena Tim Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi FH UGM harus mengemukakan dalil untuk membenarkan argumentasi bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian Tap MPR/MPRS terhadap UUD,” terang Dian.

Tim Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi FH UGM yang lahir dari komunitas Hukum Tata Negara (HTN) terdiri atas 17 mahasiswa. Sembilan di antaranya berlaku sebagai hakim konstitusi, yakni Mas Muhammad Gibran Sesunan, Syarif Fatahillah Harahap, Daitsya Megasari, Ghina Rahmatika, M. Aprian Wibowo, Ametta Diksa Wiraputra, Mohd. Sulthoni, Cipuk Wulan Adhasari, dan Maratus Muslimah. Selanjutnya, Wahyudi sebagai pemohon prinsipal, Wahyu Pamungkas sebagai kuasa pemohon, Aji Bagus Pramukti sebagai wakil pemerintah dan Eva Pratama Nur Fitrianto sebagai wakil DPR.

Berikutnya, Moch. Adib Zain sebagai ahli pemohon, Akhyaroni Fuadah sebagai ahli pemerintah, Bintang Wicaksono Aji sebagai panitera pengganti, dan Ika Nurhidayati sebagai petugas persidangan. Tim ini juga didampingi oleh 4 dari komunitas HTN FH UGM, yaitu Dian Agung Wicaksono, S.H., M. Fatahillah Akbar, S.H., Windi Afdal, dan Laras Susanti. (humas UGM/Ika)


Sumber:
http://ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=4234

Tidak ada komentar:

Posting Komentar