Kamis, 12 Januari 2012

Menolak Dermawan pada Koruptor

Transparency International (TI) kembali merilis hasil riset terbaru indeks persepsi korupsi negara-negara di dunia. Dengan indeks tertinggi 10, Indonesia secara kuantitas mengalami kenaikan indeks dari 2.8 pada tahun lalu menjadi 3.0 saat ini. Indeks persepsi korupsi versi TI lazim digunakan untuk mengukur tingkat korupsi di suatu negara dan keberhasilan pemberantasannya.

Sekilas menurut data, prestasi Indonesia meningkat 0.2. Namun jika ditelisik lebih jauh, tentu kenaikan 0.2 tidak sebanding dengan kegaduhan pemberantasan korupsi di Indonesia. Terlebih lagi, kenaikan indeks korupsi cenderung lambat, terhitung hanya naik 1.0 selama delapan tahun terhitung sejak 2004-2011, bahkan sempat regresif di tahun 2007.

Bagaimanapun, kita harus tetap mengapresiasi hasil ini. Namun kita tetap harus berkaca, indeks prestasi Indonesia hari ini masih jauh dari harapan. Dibanding negara Asia Tenggara lain, Indonesia jauh tertinggal. Singapura meraih indeks 9.2 dan menjadi salah satu negara terbersih dari korupsi, disusul Brunei (5.2), Malaysia (4.3), dan Thailand (3.4). Bahkan hasil tersebut “hanya” menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara miskin Afrika seperti Gabon, Burkinafaso, dan Malawi dengan indeks prestasi yang sama.

Klise

Segala cara telah dilakukan, mulai dari agenda reformasi birokrasi di berbagai institusi hingga pembentukan lembaga-lembaga baru yang diharap mampu menjadi trigger pemberantasan korupsi seperti KPK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Namun ternyata itu belum cukup mampu melepaskan Indonesia dari belenggu korupsi.

Indeks korupsi hanya menjadi data klise yang secara kasat mata tentu dapat kita tahu kondisi realitanya: negara ini tidak lebih baik dan rakyat belum sejahtera. Kasus-kasus besar bergerak dalam proses sangat lambat. Aparat mudah disuap. Berbagai sektor masih menjadi ladang korupsi. Yang pada rezim Orde Baru terpusat kini ikut terdesentralisasi ke daerah bersama otonomi daerah.

Indeks persepsi tersebut harus menjadi otokritik bagi strategi pemberantasan korupsi yang kita lakukan. Jika diperhitungkan secara pragmatis-linear, dengan kenaikan 1.0 selama delapan tahun, maka dibutuhkan waktu sekitar lima puluh tahun untuk menyejajarkan diri dengan negara-negara terbersih seperti Singapura dan Jepang.

Lembaga yang paling mungkin diharapkan untuk menjadi garda depan memberantas korupsi adalah KPK, meski dilemahkan dengan berbagai cara oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan gebrakannya. DPR berusaha mengebiri lewat fungsi legislasi. Koruptor men-judicial review kewenangan KPK. Dan yang bisa menyelamatkan KPK adalah gerakan rakyat. Berharap pada mekanisme formal yang menganggap korupsi bukan kejahatan luar biasa sehingga ditindak sebagaimana menindak seorang pencuri tiga ekor ayam tentu bukan hal yang bijak.

Atau pencegahan dan penindakan yang dilakukan KPK adalah kesia-siaan karena korupsi tetap tumbuh subur. Zainal Arifin Mochtar (2009) berkata bahwa bangsa ini tengah dilanda efek treadmill: seolah-olah berlari kencang padahal kenyataannya tak beranjak. Ketiadaan efek jera menjadi penyebabnya sehingga harus ada upaya penanggulangan yang mampu menunjukkan bahwa korupsi bukan budaya. Tujuan pemidanaan menurut Modern Criminal Law yakni pembalasan (restribution), pemberi efek jera (deterrence), dan perbaikan bagi pelaku (reformation) agar perbuatan tidak terulang, tereduksi dengan berbagai “kedermawanan” aparat.

Saatnya Tidak Dermawan

Perlu gerakan bersama untuk berjuang bersama KPK. Selain itu, cara-cara usang dalam pemberantasan korupsi juga perlu dikaji karena efektivitasnya rendah. Sudah saatnya mencoba gebrakan baru. Pidana mati untuk koruptor seperti yang Cina terapkan. Jika bicara hak asasi, sudah berapa juta rakyat Indonesia yang menjadi korban ulah koruptor dan hak asasinya terlanggar. Untuk efektivitasnya, kita tidak akan pernah tahu hingga kita mencoba. Bukankah kita telah sepakat bahwa korupsi adalah the real terrorism?

Penjatuhan pidana penjara oleh hakim juga harus diberi rentang waktu yang tegas dan tinggi dengan asas minimum dan maksimum khusus sekaligus agar penjara mampu membuat efek jera dan mencegah disparitas putusan hakim. Perampasan aset harus mulai diterapkan. Bowles dan Garoupa (2005) telah meneliti bahwa hukuman perampasan aset akan lebih efektif untuk menanggulangi korupsi karena orientasi korutor adalah uang sehingga uang hasil korupsi dan yang terkait dengannya harus disita negara agar orientasi koruptor gagal tercapai. Saatnya kita marah. Bisa jadi kemarahan kita akan sedikit terhapus jika melihat koruptor ditempatkan di kebun koruptor layaknya binatang di kebun binatang seperti ide Mahfud MD.

Teori Profit Maximizer yaitu doktrin hukum ditinjau dari segi biaya, keuntungan, dan konsep efisiensi ekonomi telah menegaskan bahwa seseorang cenderung melakukan suatu tindak pidana jika hasil yang didapat lebih besar dari risiko yang mungkin diterima. Jelas bahwa koruptor selalu diuntungkan dalam penegakan hukum di negeri ini. Hukum hanya diletakkan di etalase berkedok supremasi, padahal diinjak seenak hati. Keadilan hanya milik koruptor, bukan rakyat yang uangnya dikorupsi.

Namun semua usulan untuk tidak dermawan pada koruptor berpangkal pada Undang-undang, sehingga semua sangat tergantung pada DPR. Untuk itu, beranikah DPR berkoalisi bersama rakyat dan gerakan antikorupsi untuk segera membuat gebrakan regulasi, ataukah justru rela melihat Indonesia dalam status quo dan mempertahankan kejayaan koruptor?  Sampai detik ini, kita sudah tahu jawabannya.

M. M. Gibran Sesunan
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar