Rabu, 11 Januari 2012

Kasus Sandal Cermin Menjauhnya Keadilan

Kasus pencurian sandal jepit yang akhirnya menyatakan AAL seorang anak di bawah umur bersalah meski barang bukti tak sesuai dengan yang didakwakan kembali menunjukkan arogansi hukum terhadap keadilan. Hukum dan keadilan di negeri ini seolah tak lagi berjalan beriringan, bahkan keadilan cenderung ditiadakan dalam penegakan hukum.

Gambaran kasus sandal semakin menjustifikasi bahwa hukum kini tak lagi dapat diandalkan untuk menyelesaikan masalah, namun justru merupakan masalah itu sendiri. Kasus sandal ini kian melengkapi kasus-kasus sebelumnya yang melukai rasa keadilan masyarakat seperti kasus Nenek Minah dengan tiga buah kakaonya. Semuanya menunjukkan betapa tajam hukum jika menyangkut rakyat kecil.

Tiga Kesalahan

Penegak hukum dalam kasus AAL setidaknya melakukan tiga kesalahan fundamental. Pertama, AAL masihlah seorang anak. Kedua, jelas bahwa dakwaan kabur karena terdapat ketidaksesuaian barang bukti sandal yang didakwakan dengan yang ditunjukkan di pengadilan. Ketiga, bahwa hukum seharusnya mampu mengembalikan keadaan seperti sediakala (restitution in integrum), bukan justru memberi perasaan takut kepada masyarakat.

Negeri ini selalu disibukkan hal-hal yang prosedural dalam menegakkan hukum. Hukum pidana yang seharusnya menjadi sarana terakhir (ultimum remidium) karena sifatnya yang ibarat pedang bermata dua: menegakkan hak asasi seseorang dengan melukai hak asasi orang lain; acapkali digunakan tidak pada tempatnya.

Common Sense

Hukum acara pidana Indonesia menggunakan asas oportunitas, bahwa tak semua tindak pidana wajib diteruskan untuk dituntut di pengadilan. Inilah yang membedakan sistem di Indonesia dengan sistem di negara-negara yang menganut asas legalitas dalam hukum acara pidana seperti halnya Jerman. Perlu diperhatikan  juga bahwa pengertian asas legalitas dalam hukum acara pidana adalah berbeda dengan pengertian dalam hukum pidana materiil.

Asas oportunitas membuka ruang bagi penegak hukum untuk menggunakan kebijaksanaannya dalam menangani suatu kasus agar tak semua perkara harus masuk ke pengadilan. Apalagi dalam kasus AAL, dengan mempertimbangkan tiga kesalahan fundamental  yang dilakukan aparat sebagaimana termaktub di atas, seharusnya hal-hal prosedural dalam rule of law dikesampingkan guna memenuhi rule of common sense. Bukan berarti melegalkan tindak pencurian, melainkan untuk lebih jernih dalam menghadapi persoalan.


Kalaupun ternyata perlu dituntut di pengadilan, Putusan MK dalam perkara No. 013/PUU-I/2003 tertanggal 22 Juli 2004 menyatakan bahwa nilai keadilan tidak diperoleh dari tingginya nilai kepastian hukum, melainkan dari keseimbangan perlindungan hukum atas korban dan pelaku kejahatan. Jelas bahwa keadilan dan kemanfaatan harus sangat diperhatikan karena hakim adalah corong keadilan.

Restorasi Keadaan

Dan hal yang paling dilupakan oleh punggawa hukum negeri ini adalah bahwa hukum harus mampu merestorasi keadaan (restorative justice).  Aparat cenderung menjadikan hukum sebagai ajanag pembalasan tanpa memperhatikan keadan-keadaan yang menunjang terjadinya tindak pidana. Kasus AAL sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan memperhatikan kondisi Aal yang masih di bawah umur dan terbelakang mentalnya.

Solusinya, restorative justice harus dibuatkan dasar hukum yang kuat sehingga menjadi alternatif penyelesaian kasus seperti kasus AAL. Pun jikalau tak ada political will dari pembentuk undang-undang untuk segera memasukkan mekanisme restorative justice dalam undang-undang, maka penegak hukum dapat melakukan terobosan hukum. Mau dibawa kemana keadilan di negeri ini?

M. M. Gibran Sesunan
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Asisten Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) Fakultas Hukum UGM

Dimuat di Harian Lampung Post, Senin, 9 Januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar