Selasa, 12 April 2011

Salah Arah Otonomi Daerah


Wacana pemekaran daerah kembali menyeruak. Di tengah upaya moratorium (penghentian sementara) yang sedang dilakukan pemerintah pusat, usulan pembentukan daerah otonom baru ternyata terus mengalir. Tercatat 214 daerah mengajukan diri untuk berotonomi.

Pascareformasi, pemekaran daerah di Indonesia memang benar-benar mekar, bahkan cenderung tak terkendali. Dalam kurun waktu 1999-2009 saja, telah ada 205 daerah baru, baik provinsi, kabupaten, serta kota, yang diberikan wewenang otonomi. Sejatinya, penerapan asas otonomi dan desentralisasi ini bertujuan untuk memotong rantai birokrasi dan mendekatkan jarak antara pemerintah dengan rakyatnya sehingga cita-cita negara kesejahteraan (welfare state) dapat segera terwujud. Tapi realita berkata lain, otonomi daerah justru tak menghasilkan kondisi yang lebih baik.


Salah Arah

Euforia pemekaran daerah memang luar biasa. Dalam tataran idealis, tentu kita setuju bahwa otonomi daerah adalah salah satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan. Tetapi, fakta menunjukkan bahwa otonomi daerah kini salah arah.

Banyak daerah otonom baru yang ternyata tak memenuhi kualifikasi. Bayangkan, terdapat kabupaten yang jumlah penduduknya hanya dua belas ribu saja, mungkin hanya setara dengan dua kecamatan saja. Juga kabupaten yang hampir seluruh wilayahnya hutan lindung sehingga pembangunannya justru berpotensi merusak lingkungan. Tentu ini sudah melenceng dari tujuan luhur penerapan otonomi daerah.

Bukan hanya itu, dari segi operasional pemerintahan, keberadaan daerah otonom baru justru malah mengacaukan keuangan negara. Menurut data Mendagri Gamawan Fauzi, 87 persen APBD pemekaran bersumber dari anggaran pemerintah pusat. Pelaksanaan pemerintahan juga lebih banyak merepotkan daerah induk, baik dari segi finansial, sumber daya, maupun infrastruktur, karena mayoritas pengusul pemekaran daerah hanya fokus pada tujuan pemekaran, kemudian asyik berpolitik dan melupakan hal-hal mendasar dalam pemerintahan.

Ketidaksiapan daerah baru untuk menjalankan pemerintahan bukan hanya membuat kinerja pemda menjadi lamban, tetapi juga rawan diboncengi korupsi yang ikut terdesentralisasi. Masih lemahnya sistem birokrasi, serta belum matangnya komunitas masyarakat sipil yang (mungkin) masih terjebak euforia atau memang belum siap mengawal demokrasi daerah, membuat pengawasan banyak celah untuk disusupi perilaku koruptif. Pengisian pos pemerintahan sementara juga rawan kolusi dan nepotisme. Pengisian jabatan yang menjadi hak prerogatif kepala daerah dapat dijadikan ajang “perpanjangan tangan” yang bisa menimbulkan solidaritas untuk melakukan korupsi berjamaah kemudian saling melindungi.

Cita-cita demokratisasi di daerah juga terancam dengan maraknya nepotisme di daerah. Partisipasi politik masyarakat terhalang karena banyaknya pejabat yang mengikutsertakan kroni-kroninya dalam pilkada sehingga akan timbul kutub-kutub politik yang berpatronase. Tidak heran jika Presiden Yudhoyono pernah menjustifikasi bahwa 80 persen daerah otonom baru adalah produk gagal.


Kualitas Otonomi

Semangat pemekaran daerah harus dibarengi dengan kesiapan daerah tersebut. Sebelum melangkah lebih jauh, perlu diadakan evaluasi terhadap daerah otonom baru yang sudah ada agar dampak negatif dapat dicegah dan diminimalisasi dan kualitas daerah baru menjadi lebih baik. Untuk itu, langkah moratorium yang diambil pemerintah harus dilaksanakan terlebih dahulu  sembari membenahi sistem secara komprehensif agar otonomi daerah berjalan sukses.

Syarat pemekaran harus dipertegas agar tidak dijadikan celah untuk memaksakan agenda pemekaran serta perlu ada kejelasan cetak biru dan grand design arah otonomi daerah sehingga pelaksanaan otonomi dapat berjalan sinergis dengan tujuan pembangunan nasional.

Di sinilah kearifan kita sebagai masyarakat diuji. Hasrat pemekaran harus dilaksanakan secara bertanggungjawab, dan kita perlu menyadari petuah Brian C. Smith (1998) bahwa pemerintahan tingkat lokal adalah fondasi kehidupan nasional.



M.M. Gibran Sesunan
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM

Dimuat di Harian Lampung Post, 12 April 2011

http://lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2011041121514329

Tidak ada komentar:

Posting Komentar