Senin, 18 April 2011

‘Quo Vadis’ Evaluasi Otda (Pandangan Lain atas Tulisan M.M. Gibran Sesunan Berjudul "Salah Arah Otonomi Daerah)

Pelaksanaan otonomi daerah di 497 kabupaten/kota serta 33 provinsi telah rampung dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan akan diumumkan 25 April mendatang. Hasil evaluasi ini akan menunjukkan bagaimana kinerja pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam melaksanakan fungsi otonomi daerah yang dilekatkan kepadanya. Tentu tidak sekadar menjadi pepesan kosong karena harapannya dari hasil evaluasi tersebut seharusnya menjadi patokan pembenahan otonomi daerah, apakah sesuai yang diharapkan atau sekadar menjadi bancakan para elite lokal.


Dari hasil evaluasi itu pula akan terjawab apakah kebijakan untuk melakukan pemekaran daerah menjadi tepat atau tidak. Tulisan ini mencoba memberikan sudut pandang yang berbeda dari opini Salah Arah Otonomi Daerah (Lampung Post, 12-4). Menjadi penting kemudian berpikir apakah pemekaran menjadi hal yang relevan untuk tetap dipertahankan di tengah fakta kesia-siaan yang ditimbulkan dari pemekaran daerah.


Otonomi dan Jaminan Konstitusi

Jaminan konstitusi atas keberadaan otonomi menurut Bandyopadhyay dalam Administration, Decentralisation and Good Governance (1996) disebut sebagai a fairly sound format of good governance. Hal ini memberikan gambaran bahwa jaminan konstitusi atas otonomi adalah salah satu ciri terwujudnya good governance di suatu negara. Maka harus dimaknai keberadaan otonomi yang dilekatkan di daerah adalah sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.


Lebih jauh, Irene Tinker dan Millidge Walker dalam Planning for Regional Development in Indonesia (1973) menyebutkan demands of local autonomy and integrative nation-building are particularly strong in Indonesia given its diversity of cultures and variety of islands. Hal ini menegaskan bahwa pemberian otonomi harus dimaknai sebagai jalan menjaga tetap tegaknya negara kesatuan sehingga pemberian otonomi adalah upaya merekatkan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (vide Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945). Maka, secara jelas otonomi haruslah diinsyafi sebagai cara “distribusi kesejahteraan” untuk mencapai cita negara sejahtera (welfare state). Terlebih sebagai konsekuensi luasnya wilayah Indonesia, diperlukan pelimpahan urusan agar mampu menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.


Jaminan konstitusi atas dilekatkannya fungsi otonomi di daerah menjadi nisbi dan tak berarti ketika pemekaran menjadi masalah karena pasca-dimekarkan daerah tidak lagi mampu mewujudkan idealita kelahirannya untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Pemekaran yang pada mulanya diharapkan sebagai jawaban atas keterbatasan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah ternyata hanya menjadi sekedar isapan jempol belaka. Terlihat hingga tahun 2009, ada 205 daerah baru hasil pemekaran, tapi 80% daerah pemekaran tersebut berkategori buruk. Lantas apa manfaat rakyat daerah dari pemekaran jika nyatanya pemekaran hanya sekadar sebagai mainan para elite lokal?


Pemekaran menjadi barang jamak yang menarik minat para elite lokal dikarenakan dengan adanya pemekaran, selain mendapat kucuran dana dari Pemerintah Pusat, daerah juga dilekati dengan otonomi daerah, di mana para penguasa daerah seolah menjadi raja kecil yang mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya (vide Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945). Hal inilah yang terkadang mencederai semangat otonomi yang seharusnya untuk kepentingan rakyat daerah beralih menjadi kepentingan elite daerah.


Tidak (lagi) pemekaran, tetapi (hanya) penggabungan

melihat cita-cita mulia otonomi, maka pemerintah harus cermat dalam memberikan “izin” lahirnya daerah pemekaran baru. Jangan sampai idealita otonomi ternodai dengan lahirnya banyak daerah pemekaran yang lari dari substansi otonomi. Harus mulai dipikirkan bagaimana menghentikan laju pemekaran daerah dengan moratorium dan menggabungkan “produk gagal” pemekaran daerah agar tidak menyengsarakan rakyat daerah. Mudahnya lahir UU tentang pembentukan daerah baru yang notabene hasil pemekaran daerah juga menunjukkan lemahnya filter pemerintah dan DPR dalam membuat produk legislasi. Bagaimana mungkin pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) yang melansir banyaknya kegagalan atas pemekaran, tapi di sisi lain banyak UU pemekaran lahir dengan mudah.


Penggabungan daerah menjadi hal yang relevan bahkan masuk akal, melihat fakta kesia-siaan yang ditimbulkan pemekaran daerah, terlebih memang hal itu dimungkinkan secara yuridis formal (vide Pasal 6 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah). Maka saat ini bola berada di tangan pemerintah untuk mulai menggiringnya menuju gawang yang tepat. Mengubah mainstream pembentukan daerah dari pemekaran menjadi penggabungan merupakan pilihan kebijakan (legal policy) pemerintah yang sah menurut hukum. Harus diingat, pemerintah salah dalam melangkah, maka rakyat daerah yang "bersimbah darah".
 
Dian Agung Wicaksono
Asisten peneliti, Redaktur Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum UGM


Dimuat di Harian Lampung Post, 16 April 2011
http://lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2011041522231812 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar